3. Pembangunan Masjid di Rusun Marunda
Masjid ini dibangun di kawasan Rumah Susun Marunda sejak tahun 2014 dan telah diresmikan oleh Ahok pada 17 Januari 2016. Masjid ini memiliki dua lantai dan berkapasitas 2.000 jemaat. Pada saat peresmiannya Ahok sempat mengungkapkan
kekecewaan pada kontraktor masjid.
Setelah memperhatikan bangunan masjid dengan seksama, dia merasa kontraktor membangunnya dengan asal-asalan dan menyebutnya tidak mengerti pentingnya tempat ibadah. Dia pun meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mem-blacklist kontraktor tersebut. Pemprov DKI Jakarta sendiri menggelontorkan dana Rp 2,26 miliar untuk masjid ini.
4. Memberangkatkan marbut masjid untuk umroh
Program ini sudah berjalan sejak tahun 2014 di bawah kepemimpinan Ahok. Dirinya
menyebut bahwa marbut adalah sebuah pekerjaan mulia karena mereka merupakan duta masjid yang bisa menarik orang supaya datang ke masjid, sehingga mereka wajib diapresiasi. Salah satu caranya adalah dengan memberangkatkan mereka umroh ke tanah suci, terutama bagi marbut yang sudah berusia lanjut dan telah lama mengabdi di masjid atau mushola.
Pada tahun
2014 ada 30 marbut yang dipilih oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI). Dua tahun berikutnya Pemprov DKI menambah kuota, yakni, 40 orang di tahun
2015 dan 50 orang di tahun
2016. Anggaran Rp 11 miliar digunakan Pemprov DKI untuk membiayai umroh, memberi honor kepada marbut, serta kegiatan-kegiatan DMI lainnya. Di tahun-tahun sebelumnya, marbot hanya peroleh honor Rp 200 ribu per bulan.
5. Memberi Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk sekolah madrasah
Siswa-siswa madrasah swasta di Jakarta sebelumnya tidak memperoleh keuntungan dari KJP. Oleh karena itu, pada tahun 2016 Pemprov DKI
menganggarkan Rp 2,5 triliun khusus untuk kebutuhan KJP bagi murid-murid di madrasah swasta. Selain itu, tujuannya adalah agar
gaji guru madrasah yang selama ini berasal dari SPP murid bisa bertambah karena para murid sudah memperoleh bantuan KJP.
Sistem ini dirancang Pemprov DKI Jakarta bersama Kementerian Agama karena madrasah swasta tak lagi mendapat Bantuan Operasional Sekolah.
6. Percepatan jam pulang siswa dan PNS Pemprov DKI saat Ramadhan tahun 2016
Sebelum-sebelumnya, PNS yang bekerja di Pemprov DKI pulang pukul 16.00 WIB selama bulan Ramadhan. Namun, pada Ramadhan tahun 2016 Ahok
menandatangani surat peraturan yang mempercepat jam pulang dari PNS tersebut sehingga mereka bisa pulang jam 14.00 siang. Murid, guru, dan karyawan sekolah dari tingkat SD hingga SMA juga
dipulangkan lebih cepat. Menurut izin Dinas Pendidikan DKI Jakarta, mereka bisa meninggalkan sekolah pada pukul 13.30 WIB.
source: https://news.idntimes.com/indonesia/rosa-folia/selama-jadi-gubernur-6-kebijakan-ini-dilakukan-oleh-ahok-kepada-umat-islam-di-jakarta/full